Beranda
Sungai Brumbung yang secara teknis
pengairan dikenal dengan nama AFOUR 9 terletak di Kelurahan Tanjunganom,
menjadi batas Dusun/Dukuh/Lingkungan atau RW (Rukun Warga) RW-3 Tanjung dengan
RW-4 Brumbung. Sebagai Afour 9 (A-9) Sungai Brumbung merupakan saluran
buangan dari pemanfaatan sumberdaya alam dibidang pertanian dan kehidupan
rumahtangga disekitarnya.
Pada tahun 50an sungai ini dibendung untuk menjaga stabilitas
ketersediaan air bagi usaha meningkatkan produktivitas dibidang pertanian
khususnya budidaya padi. Sampai
dengan saat ini telah beberapa kali dilakukan normalisasi oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Nganjuk dengan beberapa tempat telah pula diberikan
plengsengan. Khususnya di seputaran dam (pintu air) sungai Brumbung.
Dengan
berbagai upaya masyarakat seputaran sungai Brumbung, memanfaatkannya untuk
usaha pemenuhan kebutuhan hidup mereka, selain fungsi utamanya sebagai penyedia
air dibidang pertanian. Salah satunya adalah budidaya ikan tawar, seperti
karamba apung dan lainnya.
Atas inisiatip Lurah Tanjunganom Bpk Rianto, SH (Kepala
Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganon, Nganjuk) setelah melakukan
normalisasi dan plengseng sungai Brumbung disekitar Dam (pintu air), Sungai
Brumbung ini dijadikan obyek wisata. Dan karenanya maka kemudian dibentuklah
perkumpulan Kelompok Masyarakat “TABUR SEMI” (POKMAS TABUR SEMI) pada tanggal 4
Januari 2019 di JAPO Café.
Setelah melakukan penelitian, survey, observasi sungai Brumbung
dan lingkungannya serta masyarakatnya disekitar dan pengguna-penerima manfaat
sungai Brumbung maka dibuatlah garis-garis besar pengembangan Sungai Brumbung
menjadi WISATA EDUKASI KALI BRUMBUNG.
Komentar
Posting Komentar