Beranda


Sungai Brumbung yang secara teknis pengairan dikenal dengan nama AFOUR 9 terletak di Kelurahan Tanjunganom, menjadi batas Dusun/Dukuh/Lingkungan atau RW (Rukun Warga) RW-3 Tanjung dengan RW-4 Brumbung. Sebagai Afour 9 (A-9) Sungai Brumbung merupakan saluran buangan dari pemanfaatan sumberdaya alam dibidang pertanian dan kehidupan rumahtangga disekitarnya.
Pada tahun 50an sungai ini dibendung untuk menjaga stabilitas ketersediaan air bagi usaha meningkatkan produktivitas dibidang pertanian khususnya budidaya padi. Sampai dengan saat ini telah beberapa kali dilakukan normalisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dengan beberapa tempat telah pula diberikan plengsengan. Khususnya di seputaran dam (pintu air) sungai Brumbung.
Dengan berbagai upaya masyarakat seputaran sungai Brumbung, memanfaatkannya untuk usaha pemenuhan kebutuhan hidup mereka, selain fungsi utamanya sebagai penyedia air dibidang pertanian. Salah satunya adalah budidaya ikan tawar, seperti karamba apung dan lainnya.
Atas inisiatip Lurah Tanjunganom Bpk Rianto, SH (Kepala Kelurahan Tanjunganom, Kecamatan Tanjunganon, Nganjuk) setelah melakukan normalisasi dan plengseng sungai Brumbung disekitar Dam (pintu air), Sungai Brumbung ini dijadikan obyek wisata. Dan karenanya maka kemudian dibentuklah perkumpulan Kelompok Masyarakat “TABUR SEMI” (POKMAS TABUR SEMI) pada tanggal 4 Januari 2019 di JAPO CafĂ©.

Setelah melakukan penelitian, survey, observasi sungai Brumbung dan lingkungannya serta masyarakatnya disekitar dan pengguna-penerima manfaat sungai Brumbung maka dibuatlah garis-garis besar pengembangan Sungai Brumbung menjadi WISATA EDUKASI KALI BRUMBUNG.

Komentar

Postingan populer dari blog ini